Skandal Mantan Bupati Pringsewu, RBL Soroti Pentingnya Kode Etik Jurnalistik


Titikmonitor.com - Pringsewu | Dalam era digital saat ini, penyebaran berita dan informasi dapat terjadi dengan sangat cepat dan luas. Oleh karena itu, dalam keterangan tertulisnya Ketua DPC PWRI Pringsewu, Rio Batin Laksana, menyikapi berita yang sedang hangat di Pringsewu menekankan pentingnya tabayun atau klarifikasi sebelum menerima dan menyampaikan sebuah berita. 


Menurutnya, hal ini sangat penting untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat dan berpotensi menimbulkan fitnah.

"Sebelum kita menerima dan menyebarkan sebuah berita, kita harus melakukan tabayun atau klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hal ini sangat penting untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat dan berpotensi menimbulkan fitnah,"sampai RBL.


Ia mengutip contoh dari zaman Rasulullah SAW, di mana beliau menekankan pentingnya memastikan kebenaran sebuah berita sebelum menyebarkannya. Dalam konteks jurnalistik, hal ini sejalan dengan kode etik yang mengharuskan jurnalis untuk memastikan kebenaran dan akurasi informasi sebelum mempublikasikannya.


Khususnya dalam kasus yang melibatkan perilaku seseorang yang diduga tidak pantas, RBL mengingatkan bahwa berita tersebut perlu dibenarkan oleh dua pasang saksi mata yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, maka berita tersebut dapat dianggap sebagai fitnah yang dapat menimbulkan dosa bagi yang menyebarkannya ataupun jerat hukum bagi pelakunya.


RBL juga menekankan pentingnya menghindari fitnah dan gibah dalam menyebarkan berita. "Jika kita menyebarkan berita yang tidak benar tentang seseorang, maka kita dapat dianggap melakukan fitnah yang dapat menimbulkan dosa bagi yang menyebarkan," ujarnya.


Pernikahan Sirri: Perspektif Agama dan Masyarakat.


Dalam konteks informasi yang sedang hangat di Pringsewu, RBL menekankan bahwa Beliau adalah tokoh yang memiliki ilmu agama dan pengetahuan yang cukup untuk tidak melakukan sesuatu yang tidak pantas. Namun, karena tokoh tersebut adalah panutan, maka berita tentangnya dapat dengan mudah menjadi sensasi dan provokasi bagi masyarakat.


RBL juga menjelaskan bahwa pernikahan sirri adalah sah secara agama jika rukun dan syaratnya terpenuhi. "Pernikahan sirri tidak perlu diumumkan kepada publik, terpenting adalah rukun dan syarat nya terpenuhi karena bukan negara yang mengesahkan, namun itulah penting bagi masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan sebaiknya melakukan tabayun atau klarifikasi sebelum menyebarkan berita tentang pribadi seseorang," tegasnya.


Dengan memahami perspektif agama dan masyarakat, kita dapat membangun kesadaran dan tanggung jawab dalam menyebarkan berita tentang pernikahan sirri dan topik lainnya yang sensitif.


Dalam kesimpulannya, RBL menekankan pentingnya sikap bijak dan bertanggung jawab dalam menyikapi dan menyebarkan berita, serta pentingnya menghindari fitnah dan memastikan kebenaran informasi sebelum mempublikasikannya. Semoga kita semua dapat mengambil pembelajaran berharga dari hal ini dan menjadi lebih bijak dalam menyikapi berita yang kita terima. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama