Pringsewu - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp602.706.672.
Dana hibah senilai Rp3,28 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu tersebut diduga diselewengkan melalui berbagai modus, seperti pembuatan proposal fiktif, penggelembungan anggaran, hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak pernah terealisasi, termasuk kegiatan Markazul Qur’an.
Dalam perkara ini, Tri Prameswari selaku Bendahara LPTQ bersama Rustiyan selaku Sekretaris LPTQ, serta pihak terkait lainnya, terbukti terlibat dalam proses pencairan anggaran meskipun terdapat kegiatan fiktif. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, keduanya diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp268,2 juta untuk Tri Prameswari dan Rp215,2 juta untuk Rustiyan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menegaskan komitmennya dalam menindak tegas penyalahgunaan dana hibah sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara. Hingga Senin (6/4/2026), total uang pengganti yang berhasil dieksekusi mencapai Rp1.803.370.088.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, termasuk perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tertanggal 27 Agustus 2025, di mana para terpidana telah melaksanakan kewajiban pembayaran uang pengganti secara penuh.
Selain perkara LPTQ, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat Pardede, mengungkapkan pihaknya juga tengah menangani kasus korupsi di sektor perbankan, yakni pengelolaan dana nasabah di Bank BRI Cabang Pringsewu.
Kasus tersebut melibatkan terpidana Cindy Almira E Cinatra Pahlevi selaku Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT), yang dalam kurun waktu 2021 hingga 2025 melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana deposito nasabah, dengan total kerugian mencapai Rp17.960.000.000.
Perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui putusan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN TJK tanggal 9 Maret 2026. Dalam putusan tersebut, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17.960.000.000.
Namun hingga saat ini, realisasi pembayaran baru mencapai Rp1.319.907.412,39. Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp16.640.092.588 yang terus diupayakan eksekusinya.
Kejari Pringsewu menegaskan akan terus melakukan langkah hukum, termasuk penyitaan dan pelelangan aset milik terpidana, guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pringsewu. (Iyan)

Posting Komentar