Pringsewu — Pelayanan administrasi terhadap pasien kecelakaan tunggal di rumah sakit kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan kurangnya pemahaman terkait aturan penjaminan antara BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja disebut terjadi di RS Mitra Husada, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Rabu (13/5/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 11 Mei 2026. Seorang pasien yang mengalami kecelakaan tunggal akibat terjatuh dari sepeda motor datang untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, pihak rumah sakit disebut meminta keluarga pasien segera mengurus laporan ke pihak kepolisian sebelum proses pelayanan lebih lanjut dilakukan.
Kondisi tersebut dikeluhkan pihak keluarga pasien karena dinilai memperlambat penanganan medis. Padahal, pasien dijadwalkan bertemu dengan dokter spesialis pada hari itu.
Menurut keterangan keluarga, fokus utama saat itu seharusnya adalah penyelamatan dan percepatan pelayanan medis terhadap pasien, bukan terlebih dahulu dibebani dengan pengurusan administrasi.
“Pasien datang dalam kondisi membutuhkan penanganan, tetapi keluarga justru diminta segera mengurus surat kepolisian. Akibatnya pelayanan spesialis menjadi tertunda,” ujar salah satu pihak keluarga.
Persoalan tersebut memunculkan dugaan belum sepenuhnya dipahaminya aturan mengenai penjaminan kecelakaan tunggal oleh sebagian petugas pelayanan kesehatan di RS Mitra Husada, khususnya terkait perbedaan tanggungan antara BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kecelakaan tunggal pada prinsipnya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sepanjang memenuhi syarat administrasi dan bukan termasuk kategori pelanggaran berat.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang tidak dijamin oleh penjamin lain dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.02/2018 menegaskan bahwa Jasa Raharja merupakan penjamin utama kecelakaan lalu lintas. Sementara BPJS Kesehatan dapat menjadi penjamin kedua apabila plafon Jasa Raharja terlampaui, atau menjadi penjamin utama apabila kecelakaan tersebut tidak masuk dalam cakupan Jasa Raharja.
Dalam ketentuan BPJS Kesehatan, kecelakaan tunggal seperti jatuh sendiri dari sepeda motor dapat dijamin selama peserta BPJS aktif dan kecelakaan tidak disebabkan oleh tindakan yang melanggar hukum atau membahayakan diri, seperti balap liar, pengaruh minuman keras, maupun narkotika.
Masyarakat berharap rumah sakit dapat lebih mengedepankan pelayanan medis terlebih dahulu sebelum membebani pasien dengan urusan administrasi, terutama dalam kondisi yang membutuhkan penanganan cepat.
Media telah menghubungi Sekretaris RS Mitra Husada, Fivi, melalui pesan singkat seluler.
“Silakan bersurat ke rumah sakit ya Pak, nanti akan direspons jawabannya melalui surat juga, atau akan saya sambungkan ke nomor Humas RS Mitra Husada,” ujarnya.
Sementara itu, saat media menghubungi Marketing Internal/Humas RS Mitra Husada, Yuni, pihaknya memberikan tanggapan awal.
“Baik, laporan ini kami terima dan terima kasih sudah menyampaikan hal ini kepada kami. Untuk itu akan kami telusuri terlebih dahulu dengan cara melakukan pengecekan di lapangan,” katanya. (Iyan)

Posting Komentar