PESAWARAN – Di tengah peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada hari ini, justru terjadi langkah yang dinilai kontraproduktif terhadap iklim pers di Kabupaten Pesawaran. Seorang bernama Zahrial dikabarkan menggugat wartawan atas nama Yuliansyah ke Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan. Tindakan tersebut dikritik keras oleh kalangan wartawan karena dianggap menciderai kebebasan pers.
Ketua PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Gedong Tataan, DR. Can. Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM, menyayangkan langkah hukum yang ditempuh Zahrial. Menurutnya, jika seseorang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang tepat bukanlah membawa perkara ke pengadilan, melainkan menyelesaikannya melalui Dewan Pers.
"Seharusnya apabila merasa dirugikan, bisa melaporkan sengketa pers ke Dewan Pers. Di sana ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang diatur secara jelas. Itu jauh lebih etis dan sesuai dengan Undang-Undang Pers," ujar Nurul saat ditemui di kantornya, Minggu (3/5/2026).
Nurul yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Yuliansyah menyoroti fakta bahwa Zahrial sendiri berprofesi sebagai wartawan, namun dinilai tidak memahami Undang-Undang Pers.
"Zahrial kan wartawan, masa tidak paham tentang Undang-Undang Pers. Seharusnya sebagai insan pers, dia tahu mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan malah menggugat perdata ke pengadilan," ujar Nurul dengan tegas.
Nurul menambahkan bahwa gugatan perdata yang diajukan Zahrial menunjukkan adanya kekeliruan pemahaman tentang penyelesaian sengketa jurnalistik.
"Ini ironis. Seorang wartawan justru tidak menggunakan jalur yang sudah dijamin UU Pers. Kami akan menyiapkan eksepsi bahwa gugatan ini salah alamat," tambahnya.
Nurul berharap agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk, dan mengajak semua elemen masyarakat untuk menggunakan hak jawab atau hak koreksi terlebih dahulu apabila keberatan dengan suatu pemberitaan.
Sebagai Kuasa Hukum Tergugat, Nurul Siap Hadiri Sidang
Lebih lanjut, Nurul Hidayah menegaskan komitmennya untuk mendampingi Yuliansyah dalam proses hukum yang berjalan. Ia menyatakan kesiapannya menghadapi seluruh rangkaian persidangan di PN Gedong Tataan.
"Sebagai kuasa hukum Tergugat, Yuliansyah, saya siap menghadiri jadwal sidang yang telah ditentukan, yakni pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2026, di Pengadilan Negeri Gedong Tataan. Kami akan buktikan bahwa gugatan ini tidak berdasar dan melanggar asas kebebasan pers," tegas Nurul.
Sementara itu, sejumlah organisasi pers di Pesawaran juga dikabarkan akan mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers.

Posting Komentar