Lampung – Pengadaan Peralatan Praktik Kejuruan Konsentrasi Keahlian Teknik Audio Video SMK Negeri (Paket Strategis) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dengan nilai anggaran sebesar Rp4.753.075.500 yang dilaksanakan oleh penyedia TRISOLAH UTAMA INDONESIA menjadi sorotan publik.
Berdasarkan hasil penelusuran media dan informasi yang dihimpun dari sejum
lah kepala sekolah penerima manfaat, muncul dugaan adanya indikasi mark up dalam pelaksanaan pengadaan tersebut. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi barang, hingga mekanisme penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan proses pengadaan.
Salah seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan identitasnya mengaku bahwa pihak sekolah hanya menerima barang sesuai paket yang telah ditentukan dan tidak memiliki kewenangan menentukan penyedia maupun nilai anggaran.
"Kami hanya menerima barang yang dikirim. Untuk penyedia dan nilai anggaran kami tidak memiliki kewenangan menentukan. Semua sudah ditetapkan dari atas," ujarnya kepada media.
Kepala sekolah lainnya juga menyampaikan bahwa sekolah hanya bertindak sebagai penerima manfaat dan berharap seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas informasi tersebut, media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., melalui sambungan telepon.
Menanggapi hal tersebut, Thomas Amirico menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
"Waalaikumsalaam, iya makasih. Semua proses pengadaan tentu sudah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku, termasuk tim ahli yang memeriksa barang apakah sudah sesuai spesifikasi atau tidak. Dan semuanya tentu ada berita acaranya. Terima kasih ya atas masukan dan sarannya," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses penentuan jenis peralatan tidak dilakukan secara sepihak.
"Oke dinda, makasih ya. Untuk penentuan alat, prosesnya juga telah mengundang kepala sekolah maupun ketua program keahlian (Kajur) untuk menentukan item sesuai dengan juknis," tambahnya.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai perlu adanya penjelasan lebih rinci mengenai proses penyusunan HPS, dasar penetapan harga, mekanisme pemilihan penyedia, serta evaluasi kewajaran harga terhadap paket pengadaan tersebut guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Selain itu, Inspektorat Provinsi Lampung diharapkan melakukan audit apabila terdapat indikasi penyimpangan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, diharapkan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah pada prinsipnya wajib dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pengelolaan keuangan negara juga harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Media menyampaikan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan, data tambahan, atau hak jawab dari pihak-pihak terkait, media akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Posting Komentar