TANGERANG – PT Bangun Banten Sekawan (BBS), perusahaan yang bergerak di bidang transportasi serta pengelolaan limbah B3 dan non-B3, mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau misuse of tax ID.
CEO PT Bangun Banten Sekawan, Ade Suhaedih atau yang akrab disapa Bang Dede, menuding PT Zhong Bu Adhesive telah mencatut NPWP perusahaannya dan memanipulasi data faktur pajak dalam transaksi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Ade menjelaskan, berdasarkan faktur pajak yang diterbitkan PT Zhong Bu Adhesive yang beralamat di Jalan Industri Raya II, Pasir Jaya, RT 006/RW 004, Jatiuwung, Kota Tangerang, PT Bangun Banten Sekawan tercantum sebagai pembeli limbah B3. Namun, menurutnya, berdasarkan fakta di lapangan, limbah tersebut justru dijual kepada perusahaan lain.
"PT Zhong Bu Adhesive yang bergerak di bidang produksi lem sepatu diduga telah memanipulasi data seolah-olah PT Bangun Banten Sekawan merupakan pembeli limbah B3. Padahal, barang tersebut dijual kepada perusahaan lain," ujar Ade di kantornya di Jalan Terusan Lippo, Desa Kadu, RT 001/RW 002, Rabu (29/7/2026).
Ia mengungkapkan, dugaan praktik tersebut telah berlangsung sejak 2025 hingga saat ini. Menurutnya, data transaksi tersebut tercatat dalam sistem administrasi perpajakan Core Tax milik PT Bangun Banten Sekawan.
Selain itu, Ade mengaku PT Zhong Bu Adhesive juga pernah meminta dokumen manifest kepada PT Bangun Banten Sekawan melalui surat elektronik (email) dan sambungan telepon terkait transaksi yang dipersoalkan. Menurutnya, hal itu semakin menguatkan dugaan adanya keterkaitan administrasi yang tidak semestinya antara kedua perusahaan.
Diduga Berpotensi Melanggar Sejumlah Aturan
Ade menilai dugaan pencatutan NPWP dan penerbitan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya berpotensi melanggar ketentuan perpajakan maupun aturan pidana.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mengatur bahwa faktur pajak harus diterbitkan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.
Selain itu, menurutnya, penggunaan identitas perusahaan lain tanpa izin juga berpotensi berkaitan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya, apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam aspek pengelolaan limbah B3, Ade juga menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Masih Buka Ruang Penyelesaian
Meski demikian, Ade menegaskan pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan berharap PT Zhong Bu Adhesive menunjukkan itikad baik.
"Saya masih menunggu itikad baik dari PT Zhong Bu. Apabila tidak ada titik temu, saya bersama tim hukum siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Zhong Bu Adhesive belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Zhong Bu Adhesive sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Posting Komentar