Bangunan Proyek RS Harum Melati Aisyah Dirobohkan? Kontraktor: Bukan Ambrol, Itu Dibongkar!
TitikMonitor | PRINGSEWU – Proyek pembangunan Rumah Sakit Harum Melati Aisyah yang berlokasi di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, mendadak menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi setelah bagian struktur bangunan tampak roboh saat masih dalam proses konstruksi. Peristiwa tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait aspek keselamatan kerja, perencanaan teknis, serta legalitas pelaksanaan proyek.
Dari hasil pantauan awak media pada Jumat pagi, 2 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, struktur bangunan terlihat dalam kondisi runtuh. Sebelumnya, warga di sekitar lokasi sempat mengamati adanya kemiringan pada bangunan tersebut. Namun hingga saat pengamatan dilakukan, tidak tampak adanya alat berat ataupun aktivitas resmi pembongkaran dari pihak pelaksana proyek.
Proyek ini diketahui dimiliki oleh PT Aisyah Harum Melati, dengan Komisaris Dr. dr. Retno Ariza Sp.P (K)., FCCP, FISR. Pembangunan rumah sakit tersebut direncanakan berdiri di atas lahan seluas 9.464 meter persegi, dan digadang-gadang menjadi fasilitas kesehatan unggulan di wilayah Pringsewu.
Insiden ini kemudian menimbulkan dugaan dari masyarakat terkait kemungkinan adanya pelanggaran terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama karena dalam beberapa hari terakhir terlihat sejumlah pekerja berada di area proyek tanpa perlengkapan pelindung diri (APD) yang memadai.
Menanggapi hal ini, Rois dari pihak kontraktor pelaksana, Parama Konstruksi, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan:
> “Waalaikumsalam. Bukan ambrol, itu dirobohin karena mau dibangun dari nol. Bapak lihat di situ ada alat lagi kerja untuk dibobok. Jadi ya bukan ambrol sendiri, itu karena kita yang mau kerjain.”
Namun demikian, berdasarkan pantauan langsung media pada pukul 07.00 WIB, tidak terlihat adanya aktivitas pembongkaran aktif maupun alat berat di lokasi. Hal ini membuat sebagian masyarakat mempertanyakan kebenaran keterangan tersebut, dan mendorong perlunya transparansi dari pihak pelaksana proyek.
Dari sisi hukum, jika terbukti terdapat unsur kelalaian dalam perencanaan maupun pelaksanaan yang mengakibatkan kerusakan struktur atau membahayakan keselamatan pekerja serta masyarakat sekitar, maka hal ini dapat dikenai pertanggungjawaban pidana maupun administratif. Merujuk pada Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kelalaian yang menyebabkan cedera atau bahaya terhadap nyawa dapat diproses secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu maupun dari tim pengawas teknis proyek.
Masyarakat berharap agar instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan bahwa proyek ini benar-benar memenuhi standar teknis dan keselamatan, mengingat fungsinya sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Posting Komentar