Dana Desa Bagelen 2024 Capai Rp 1,3 Miliar, Namun Realisasi dan Kegiatan Dinilai Sarat Kejanggalan LPJ Diminta Dibuka ke Publik!

TitikMonitor.com | PESAWARAN – 08 Juli 2025. Pemerintah Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, tercatat menerima Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1.336.000.000. Namun, dari data peruntukan anggaran yang berhasil dihimpun tim media investigasi, muncul sejumlah indikasi kejanggalan alokasi dan potensi praktik manipulatif dalam penyusunan dan pelaksanaan kegiatan desa.


Anggaran besar yang seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat desa diduga tak sepenuhnya terealisasi secara transparan dan proporsional. Sejumlah kegiatan terkesan di-copy-paste tanpa perubahan, berulang dalam jenis kegiatan yang sama, namun dengan nilai berbeda tanpa penjelasan logis.


Pemerintah Desa Bagelen, sebagai pelaksana kegiatan, wajib bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan Dana Desa. Dalam konteks ini, Kepala Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menjadi pihak utama yang perlu memberikan klarifikasi kepada publik.



Seluruh rangkaian kegiatan dan pengalokasian ini tercatat pada tahun anggaran 2024. Namun indikasi ketidakwajaran tersebut patut ditelusuri lintas tahun, termasuk tahun 2023, untuk melihat pola modus pengulangan.


Desa Bagelen berada di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung – salah satu wilayah yang mendapat pagu Dana Desa cukup besar.



Beberapa indikasi modus operandi yang patut dicurigai, antara lain:

1. Duplikasi Kegiatan dengan Objek Sama

Tercatat 3 kali kegiatan Posyandu dengan jenis item identik (makanan tambahan, kelas ibu hamil, lansia, insentif kader), namun dengan jumlah berbeda-beda: Rp 17.100.000, Rp 12.000.000, dan Rp 12.700.000.

Kegiatan “Pengembangan Sistem Informasi Desa” muncul dua kali: Rp 9.000.000 dan Rp 7.500.000.

2. Kegiatan Berulang dalam Item Non-Fisik

Musyawarah desa (musdus/rembug warga) muncul tiga kali dengan nilai tak seimbang: Rp 4.995.000, Rp 10.195.000, dan Rp 3.365.000.

Operasional Pemdes dari Dana Desa dicatat tiga kali: Rp 24.000.000, Rp 10.050.000, dan Rp 6.000.000.

3. Pos Keamanan Desa Dibiayai Ganda?

Dua kali pengadaan pos keamanan (Rp 19.500.000 dan Rp 4.500.000), dengan keterangan kegiatan serupa. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah dibangun dua pos? Atau ada penggelembungan biaya?

4. Nilai Besar untuk Kegiatan Tidak Terukur

Seperti “Peningkatan Jalan Usaha Tani” sebesar Rp 99.102.000 dan “Prasarana Jalan Desa” Rp 80.000.000 — namun tanpa kejelasan titik lokasi, volume, panjang bangunan, atau satuan pekerjaan.



Tim Investigasi Media Lampung1news.com akan mengirimkan Surat Permintaan Resmi kepada Pemerintah Desa Bagelen guna memperoleh:


1. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2023–2024,

2. Rincian Realisasi Fisik dan Keuangan,

RAB (Rencana Anggaran Biaya) tiap kegiatan,

3. Dokumen pendukung perencanaan dan pelaksanaan (RKPDes, RPJMDes, Notulen Musdes, dll).


Langkah ini merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana seluruh kegiatan yang dibiayai dari uang negara wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.


Jika nantinya ditemukan adanya rekayasa laporan, kegiatan fiktif, mark-up, atau penyalahgunaan kewenangan, maka dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:


- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan 3;

- Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. 

- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.


Dengan pagu mencapai Rp 1,3 miliar, masyarakat Desa Bagelen patut mengetahui: ke mana uang negara ini mengalir? Apakah benar-benar kembali ke rakyat, atau hanya sekadar angka dalam laporan?


Tim Lampung1news.com mengajak seluruh elemen masyarakat Desa Bagelen untuk ikut mengawasi, melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan, serta ikut hadir dalam setiap Musdes sebagai bentuk kontrol partisipatif.(Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama