titikmonitor.com| PRINGSEWU – Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti rampasan negara yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk menjalankan proses hukum secara terbuka, akuntabel, dan profesional. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), meliputi narkotika, senjata tajam, serta barang ilegal hasil kejahatan lainnya.
Dalam keterangannya, Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra menyatakan bahwa kehadiran Polres Pringsewu merupakan bentuk sinergi dan dukungan terhadap penegakan hukum yang bersih dan transparan.
> “Kami ingin memastikan bahwa barang bukti yang sudah inkrah tidak disalahgunakan dan dimusnahkan sesuai ketentuan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat sekaligus menjaga integritas proses hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bukti nyata bahwa penanganan perkara pidana dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
> “Pemusnahan ini tidak hanya menunjukkan bahwa proses hukum telah tuntas, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik bahwa setiap barang bukti ditangani secara transparan,” tegasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan Pengadilan Negeri, BNNK, serta tokoh masyarakat setempat. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kabupaten Pringsewu.(redaksi)
Posting Komentar