Dana Desa Sumber Jaya 2024 Terserap 100%, Tapi Sejumlah Kegiatan Tuai Pertanyaan


 TitikMonitor.com | PESAWARAN – 

Pemerintah Desa Sumber Jaya, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, tercatat telah menyerap Dana Desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1.430.010.000 atau 100 persen dari pagu yang tersedia. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap: tahap pertama Rp 613.849.000 (42,93%) dan tahap kedua Rp 816.161.000 (57,07%). Namun hingga kini, penyaluran tahap ketiga belum terealisasi.


Meski angka serapan mencapai 100 persen, penelusuran tim investigasi Lampung1news.com menemukan sejumlah kegiatan yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.


Beberapa kegiatan dengan nilai cukup besar terpantau tidak menunjukkan hasil fisik maupun manfaat yang signifikan bagi warga. Salah satunya adalah pengadaan insentif RT/RW senilai Rp 116.250.000, tanpa transparansi mengenai jumlah penerima dan besarannya.


Selain itu, kegiatan “Keadaan Mendesak” senilai Rp 60.000.000 tak dijelaskan urgensinya, bentuk realisasinya pun belum terlihat jelas oleh warga sekitar. Hal ini memperkuat dugaan adanya potensi penyalahgunaan nomenklatur untuk kegiatan fiktif atau mark-up.

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa muncul dua kali dengan nilai Rp 800.000 dan Rp 3.775.000.

Apakah ini kesalahan input atau memang dua kegiatan berbeda? Tidak ada penjelasan resmi dari pihak desa.



Kegiatan fisik seperti Peningkatan Jalan Usaha Tani (Rp 26.009.500) dan Pemeliharaan Jalan Lingkungan (Rp 72.800.000) juga menjadi perhatian. Warga mengeluhkan kondisi jalan yang tak banyak berubah sejak tahun lalu. Diduga kuat ada ketidaksesuaian antara dokumen realisasi dan fakta lapangan.



Beberapa kegiatan “beraroma sosial” seperti Pembinaan PKK (Rp 13.669.000), Pembinaan LPM/LKMD (Rp 7.996.100) hingga Desa Siaga Kesehatan (Rp 16.915.000), dinilai warga sekadar formalitas seremonial tanpa dampak nyata. Bahkan pos anggaran PAUD/TPA/TPQ (Rp 10.000.000) dan Posyandu (Rp 36.810.000) dilaporkan tidak menyentuh langsung kebutuhan kader maupun fasilitas layanan.


Yang lebih mencengangkan, terdapat alokasi Rp 10.742.500 untuk “Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa”. Namun, saat tim turun ke lapangan, tak ditemukan fasilitas baru maupun peningkatan sarana wisata yang signifikan. Di mana hasil pembangunannya?



Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa secara terbuka dan dapat diakses publik. Namun, media tidak menemukan baliho atau media publikasi resmi yang memuat LPJ APBDes di lokasi.


Melihat potensi ketidaksesuaian antara data dan fakta lapangan, tim investigasi Media Lampung1news.com mendesak Inspektorat Kabupaten Pesawaran, BPK, serta aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan mendalam.


Masyarakat juga dihimbau untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana desa.(ase)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama