Titikmonitor.com, Waluyojati - Pringsewu | Pengelolaan pemerintahan di Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, kembali menjadi sorotan. Temuan lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya dugaan pungutan liar pelayanan masyarakat, unit usaha BUMDes yang macet, aset mangkrak, hingga tanda-tanda rangkap jabatan dalam struktur kelembagaan pekon.(27/11/2025)
Penelusuran awak media menemukan bahwa unit usaha konveksi BUMDes Arta Mulya telah lama berhenti beroperasi. Seluruh mesin jahit yang menjadi aset pekon masih tersimpan di Dusun Sari Mulyo, tetapi tidak digunakan.
Seorang warga menyampaikan pada awak media bahwa usaha tersebut sudah “macet total” dan tidak pernah memberikan pemasukan bagi pekon.
“Mesin-mesin itu masih ada, tapi sudah lama nggak dipakai. Tidak ada pemasukan sama sekali. Kesan kami seperti dipakai pribadi, tapi kami tidak tahu pasti,” ujarnya, meminta identitasnya dirahasiakan.
Penelusuran awak media juga menunjukan tidak digunakannya pelayanan Anjungan Mandiri mengarah pada layanan manual agar warga tetap memberikan uang tip, yang seharusnya pelayanan masyarakat gratis, Sejumlah warga juga mengaku pernah dimintai pungutan pelayanan administrasi dengan dalih “seikhlasnya”. Praktik itu disebut sudah berlangsung lama dan meresahkan karena pelayanan administrasi seharusnya mengikuti ketentuan resmi pekon.
Ketua BUMDes Arta Mulya Pekon Waluyojati, Bayu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan BUMDes rugi dan non aktif.
“BUMDes itu rugi dan nonaktif sejak tahun 2022. Itu peninggalan ketua yang lama, bang. Belum serah terima ke kami,” ujar Bayu.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat enam sampai tujuh mesin jahit yang menjadi aset pekon namun tidak beroperasi.
“Asetnya ada di Dusun Waluyojati,” tambahnya.
Saat ditanyakan mengenai dugaan penggunaan aset untuk kepentingan pribadi, Bayu menampik.
“Kalau dipakai pribadi kayaknya tidak benar, bang,” ucapnya singkat tanpa memberikan klarifikasi rinci terkait pengawasan aset.
Mengenai dugaan rangkap jabatan antara pengurus BUMDes dan anggota BHP, Bayu hanya mengatakan:
“Kalau itu saya lupa, bang.”
Meski unit konveksi mangkrak, pada tahun ini BUMDes justru mengelola program ketahanan pangan berupa budidaya lele dengan anggaran Rp208 juta. Namun warga mempertanyakan laporan akuntabilitas BUMDes, sebab penyertaan modal sebelumnya tidak pernah terlihat memberikan kontribusi terhadap PAD maupun manfaat nyata bagi masyarakat.
Sejumlah regulasi secara tegas mengatur pembinaan, larangan rangkap jabatan, dan penggunaan aset desa untuk kepentingan pribadi:
UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (4) huruf c dan f: kepala desa wajib melakukan pembinaan, pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset desa.
Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (3): melarang pengurus BUMDes berasal dari unsur pemerintah desa maupun BPD/BHP.
Permendesa Pasal 19 ayat (2): melarang penggunaan aset BUMDes untuk kepentingan pribadi.
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 26 ayat (1): melarang anggota BPD/BHP merangkap jabatan pada lembaga ekonomi desa.
Temuan dugaan rangkap jabatan dan lemahnya fungsi pengawasan kepala pekon menjadi perhatian serius dalam penelusuran ini.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Waluyojati dan pengurus BHP belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan-temuan tersebut.
Awak media akan melanjutkan investigasi untuk menggali kebenaran, alur pertanggungjawaban, serta penggunaan anggaran yang telah digelontorkan. (Ath)

Posting Komentar