Titikmonitor.com - Gadingrejo, Pringsewu | Hasil konfirmasi
berita sebelum nya www.titikmonitor.com,
dengan judul berita “Sekelas BUMD, Diduga Penagihan Bank Lampung Gadingrejo
Lebih Kejam Daripada Rentenir”, Edo Lazuardi Selaku Humas Bank Lampung
menjelaskan Penagihan produk kredit atau pembiayaan Bank Lampung kepada
Konsumen wajib dilaksanakan sesuai peraturan dan norma yang berlaku.
"Bank Lampung berupaya memberikan yang terbaik mulai dari pelayanan dalam penyaluran kredit maupun penagihan kepada debitur yang tidak lancar dalam melakukan pembayaran angsuran kredit" ujar Edo Lazuardi
"Seperti belum lama ini Bank Lampung melakukan pendekatan secara persuasif kepada salah satu debitur Bank Lampung cabang Gading Rejo. Dengan pendekatan ini diharapkan bisa mendapatkan hasil yang terbaik bagi kedua belah pihak. Meski demikian, Edo Lazuardi menyatakan kedepan Bank Lampung akan terus menghadirkan inovasi - inovasi teranyar dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat." terangnya.
Dari klarifikasi tersebut tidak dijelaskan aturan seperti apa yang telah diterapkan oleh pihak Bank Lampung Gadingrejo dengan datang ke kediaman debitur sampai malam hari dan di tunggu tidak berkenan pergi kalau tidak di lunasi angsurannya, padahal belum termasuk menunggak lewat bulan, baru menunggak lewat hari / tanggal jatuh tempo yang seharusnya setiap bulannya jatuh pada tanggal 23.
Jika mengacu pada Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan
Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, tertuang pada Paragraf 2, yakni Penagihan
untuk Produk Kredit dan Pembiayaan oleh PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), Pasal
62, ayat (1) menjelaskan : PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau
pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di
masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) : Dalam
memastikan tindakan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK wajib
memastikan penagihan dilakukan : a. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan
dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen; b. tidak menggunakan
tekanan secara fisik maupun verbal; c. tidak kepada pihak selain Konsumen; d. tidak
secara terus menerus yang bersifat mengganggu; e. di tempat alamat penagihan
atau domisili Konsumen; f. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar
hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan g. sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Ayat (3) penjelaskan : Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu, ayat (4) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.
Pihak Bank Lampung disinyalir menyalahi aturan tersebut, yakni : diduga ada unsur kesengajaan mempermalukan konsumen / nasabah dengan mendatangi rumah disaksikan banyak tetangga dan orang tua konsumen/ nasabah dan menurut keterangan nasabah itu dilakukan bukan hanya sekali saja, selanjutnya penagihan sampai melebihi batas waktu yang di tentukan yakni pukul 08.00 – 20.00, selain itu juga, pihak bank Lampung melakukan penagihan kepada pihak lain yakni orang tua nasabah dan dilakukan terus menerus dalam waktu 1 hari sampai 2 kali datang ke rumah orang tua nasabah sampai malam hari. (Ath)

Posting Komentar