Titikmonitor.com - Gadingrejo, Pringsewu | Bank Lampung Cabang Gadingrejo yang merupakan BUMD diduga lebih kejam daripada rentenir yang berkeliaran di masyarakat kecil di Kabupaten Pringsewu. Pasalnya, petugas Bank Lampung menagih angsuran pinjaman salah satu nasabahnya yang berada di wilayah Kecamatan Gadingrejo dengan tata cara yang tidak manusiawi dengan cara mendatangi rumah orang tua nasabah dan ditunggu sampai malam hari harus melunasi angsuran dikarenakan sudah akhir bulan.
Nasabah tersebut (SH), menyatakan bahwa ia merasa terbebani dengan cara penagihan yang dilakukan oleh kolektor Bank Lampung yang datang langsung ke rumah orang tuanya, meskipun orang tuanya tidak terlibat langsung dalam perjanjian hutang.
Nasabah SH mengungkapkan bahwa bulan ini (November) adalah angsuran terakhir, dikarenakan belum mencukupi dana untuk setoran, pihak bank Lampung sebanyak 4 orang datang langsung menemui orang tuanya yang kini sudah lanjut usia untuk menagih uang pembayaran angsuran, padahal nasabah tersebut sedang tidak di tempat untuk pergi bekerja dan mencari uang tambahan untuk memenuhi kekurangan angsuran tersebut.
Petugas Bank Lampung Gadingrejo Datang Tagih Angsuran Ke Rumah Nasabah Sampai Malam Hari.
"Saya sangat kecewa dengan cara bank Lampung menagih. Orang tua saya sudah sepuh, dan mereka jadi stres dan malu kepada tetangga sekitar karena terus didatangi petugas bank. Saya yang seharusnya yang bertanggung jawab atas utang ini, bukan mereka, dan saya tegaskan, saya tidak lari dari tanggung jawab, padahal ini adalah angsuran terakhir saya." ujar nasabah yang mengungkapkan keluhannya kepada media.
Orang tua nasabah yang berusia 70 tahun juga memberikan pernyataan terkait kondisi yang mereka alami. Mereka mengaku merasa tertekan dan khawatir karena usia yang semakin tua membuat mereka sulit untuk menangani masalah tersebut.
"Saya terpaksa meminjam kepada tetangga sekitar untuk menutup kekurangan setoran yang harus di setorkan hari ini juga, karena petugas bank Lampung datang ke rumah hari ini sampai 3 kali, bahkan sampai malam hari ditunggu harus ada uangnya dan cukup untuk menutup angsuran bulan ini”. Keluh ibunda SH
Penagihan yang dilakukan kepada pihak ketiga, terutama orang tua yang tidak terlibat langsung, berpotensi melanggar ketentuan UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), yang menyatakan bahwa lembaga keuangan harus bertindak secara etis dan transparan. Hal ini juga bertentangan dengan prinsip peraturan penagihan yang tidak menekan pihak ketiga dan melindungi hak konsumen dalam setiap transaksi.
Dari sisi hukum, penagihan hutang seharusnya dilakukan hanya kepada pihak yang terikat kontrak secara langsung, yakni nasabah. Apabila penagihan dilakukan ke orang tua yang tidak terlibat, hal ini bisa menimbulkan masalah hukum baik bagi bank maupun pihak yang melakukan penagihan.
Diduga pihak Bank Lampung cabang Gadingrejo melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk POJK No. 6/2022 dan ketentuan umum perbankan nasional, mekanisme penagihan kredit memiliki tahapan yang ketat dan tidak boleh dilakukan sembarangan.
Diketahui, Prinsip dasar SOP penagihan yang wajib dipatuhi Bank adalah :
1. H+1 s.d. H+7 setelah jatuh tempo. Bank hanya boleh melakukan reminder melalui SMS, telepon, atau surat. Tidak ada tahapan mendatangi alamat fisik debitur pada fase awal keterlambatan.
2. H+8 s.d. H+30. Penagihan langsung (field collection) baru boleh dilakukan jika debitur sulit dihubungi, dan itu pun wajib dilakukan dengan cara : sopan, tidak menekan, tidak mengintimidasi, tidak membuat malu atau mengganggu ketenangan rumah tangga, hanya kepada debitur, bukan pihak lain.
3. H+31 ke atas. Baru masuk kategori kolektibilitas bermasalah. Pendekatan lapangan boleh dilakukan lebih intensif, namun tetap wajib mengikuti kode etik penagihan dan tidak boleh menyerupai gaya rentenir.
OJK juga mengatur bahwa : penagihan tidak boleh dilakukan setiap hari tanpa jeda, Penagihan harus mengutamakan komunikasi langsung dengan debitur, petugas wajib membawa identitas resmi, bukan “kolektor bayangan”.
Dugaan pelanggaran oleh pihak Bank Lampung cabang Gadingrejo : Penagihan Langsung tidak manusiawi meski kredit belum masuk status bermasalah. Ketika pihak Bank Lampung di mintai keterangan, hanya memberi jawaban "nanti akan di klarifikasi oleh tim humas Bank Lampung", dan sampai berita ini dirilis, tidak ada klarifikasi selanjutnya dari Humas Bank Lampung Gadingrejo. (Ath)

Posting Komentar