Korban Predator Seksual Justru Dipecat Sepihak: Pelanggaran Berat Prosedur BGN dan UU TPKS


PASIR SAKTI LAMPUNG TIMUR| titikmonitor.com  11/3/2026  – Sebuah tindakan sewenang-wenang dan amoral diduga dilakukan oleh Raka, Kepala Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Mulyosari 2, Pasir Sakti. Bukannya memberikan perlindungan kepada relawan perempuan berinisial Mm yang menjadi korban pelecehan seksual, Raka justru menerbitkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.


Kronologi Kejadian: Trauma yang Berujung Intimidasi

Pada tanggal 24 Februari 2026, sekitar pukul 10.20 WIB, Mm menghadap pimpinannya untuk melaporkan tindakan asusila yang dilakukan oleh Deni (Satpam MBG Mulyosari 2). Korban mengaku didekap, dipeluk, dan dicium secara paksa oleh pelaku.

Alih-alih mendapatkan empati, korban justru diinterogasi dengan nada menyudutkan oleh Raka:

"Kenapa hari kemarin sesudah kejadian tidak langsung melapor? Pintu/dinding terbuat dari triplek, kalau didorong sudah pasti terbuka," ujar Raka, seolah meragukan trauma korban.

Pasca pelaporan tersebut, Mm justru menerima surat pemecatan. Padahal, saksi di lokasi (Darmi dan Narto) membenarkan kejadian tersebut, dan pelaku (Deni) pun telah mengakui perbuatannya.

Pelanggaran Hukum dan Sanksi Pidana

Kuasa Hukum korban, Alicia, menegaskan bahwa tindakan Kepala SPPG Mulyosari 2 tidak hanya melanggar etika, tetapi juga menabrak berbagai instrumen hukum nasional:


Pelanggaran Aturan Badan Gizi Nasional (BGN)

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan MBG Poin 4.9.2 Huruf m (Halaman 82), Kepala SPPG secara eksplisit dilarang memberhentikan relawan secara sepihak. Raka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power).

Tuntutan Keluarga dan Kuasa Hukum

Suami korban menyatakan kekecewaan mendalam atas kebijakan yang dianggap "melindungi predator dan menghukum korban" ini. Pihak korban menuntut:

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera mencopot Raka dari jabatannya karena gagal menciptakan lingkungan kerja yang aman dan melanggar kode etik organisasi.

Kepolisian Resor Lampung Timur untuk segera memproses laporan pidana terhadap Deni (pelaku pelecehan) dan memeriksa Raka atas dugaan penghalangan keadilan (obstruction of justice).

Rehabilitasi Nama Baik dan pengembalian hak-hak Mm sebagai relawan sesuai dengan asas kepastian hukum Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

"Kami tidak akan diam. Negara ini negara hukum, bukan milik penguasa lokal yang bisa memecat orang karena mereka berani bicara jujur tentang kejahatan seksual." — Alicia, Kuasa Hukum Korban. (Amir)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama