Titikmonitor.com - LAMPUNG SELATAN BERGOLAK, 11/11/2025 – Publik dikejutkan oleh praktik amoral yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berinisial (EWM). Oknum yang seharusnya menjunjung tinggi integritas ini diduga keras melakukan poliandri—memiliki lebih dari satu suami dalam waktu bersamaan—dan tidak hanya itu, disinyalir kuat adanya pemalsuan data diri untuk melancarkan kejahatan perkawinannya.
Kasus yang mencoreng wajah birokrasi ini mencuat setelah suami sah yang terzalimi, Sarjuni, membuat laporan resmi ke Polres Lampung Selatan, didampingi kuasa hukumnya, Alicia, S.H. Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/459/X/2025 ini menjadi bukti nyata pengkhianatan yang tak termaafkan.
PELANGGARAN ETIS & PIDANA BERAT: MENGINJAK-INJAK HUKUM NEGARA DAN AGAMA!
Alicia, S.H., selaku kuasa hukum Sarjuni tidak main-main. Ia menyebut perbuatan EWM disayangkan dan tindakannya sangat memprihatinkan, bahkan membuat publik bertanya-tanya bukan hanya sekadar prilaku yang melanggar Norma, melainkan Tindak Pidana yang yang berpotensi akan menyeret oknum PNS ini ke balik jeruji besi!
Poliandri dilarang keras! , tegas Kuasa Hukum Sarjuni.
Pelaku terancam dijerat dengan:
Pasal 279 KUHP: Melangsungkan perkawinan padahal mengetahui adanya perkawinan lain yang sah sebagai penghalang. Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun!
Tindak Pidana Perzinaan: Jika terbukti melakukan hubungan seksual dengan suami kedua.
Pemalsuan Dokumen: Terkait penggunaan keterangan palsu untuk pernikahan siri yang dilakukan.
Sebagai abdi negara, perbuatan EWM menjadi tamparan keras bagi instansi tempatnya bekerja. Kuasa hukum secara khusus menyoroti pelanggaran disiplin kepegawaian yang masuk kategori SANGAT BERAT sesuai PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990.
"Aturan PNS melarang keras PNS perempuan menjadi istri kedua, apalagi melakukan poliandri! Konsekuensi terberat bagi PNS yang terbukti melakukan kejahatan ini adalah PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT (PTDH)! Tidak ada tempat bagi pelaku amoral yang mencoreng institusi di lingkungan pemerintahan," pungkas Alicia.
Laporan ini tidak hanya berhenti di kepolisian. Sebagai bentuk tekanan serius dan pengawasan maksimal, laporan juga telah ditembuskan kepada: Inspektorat, BKD, Dinas Kesehatan, Bupati Lampung Selatan, IBI, dan Gubernur Lampung!
Ketua BARAK NKRI Lampung: Joko priyono, mendesak keras APH dan semua institusi, instansi berwenang agar segera, tuntas, dan tanpa kompromi menindaklanjuti semua laporan, maujadi apa negri ini kalau oknum macem itu bebas berkliyaran," Ucap joko.
Senada," Adi Saputra, Ketua Lampung GARUDA MUDA PROJAMIN (GMP) menyerukan agar para pejabat berwenang bergerak cepat untuk membersihkan institusi, instansi dari oknum- oknum yang mencoreng nama baik korps PNS dan merusak kepercayaan publik.
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi penegak hukum dan pimpinan daerah. Publik berharap tidak ada perlindungan terhadap oknum bejat yang telah menginjak-injak martabat keluarga, hukum, dan etika profesi!. (Amir).

.jpeg)
Posting Komentar