PRINGSEWU - TITIK MONITOR | Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu Unaudited 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung. LKPD tersebut diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung pada Selasa (31/3/2026).
Terkait penyerahan LKPD tersebut, Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas meminta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Hal ini mengingat pasca penyerahan LKPD, pihak BPK RI selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap LKPD tersebut guna diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Penyerahan LKPD ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan pertanggungjawaban kepala daerah dimana paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, wajib menyampaikan LKPD kepada BPK RI secara tepat waktu. Ini bukan hanya kewajiban secara administratif namun juga bentuk tanggung jawab Pemkab Pringsewu kepada masyarakat. Karenanya, kami akan mengelola keuangan daerah dengan sebaik-baiknya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Bupati Pringsewu berharap dengan diserahkannya LKPD Kabupaten Pringsewu yang juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu selama 10 kali berturut-turut. (ant)

Posting Komentar