Dalam Sidang Kasus SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU


BANDAR LAMPUNG – TITIK MONITOR | Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran yang melibatkan mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (31/3).

Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, terdapat sejumlah kekeliruan mendasar baik dalam uraian peristiwa maupun penerapan pasal hukum.

“Banyak kekeliruan dalam dakwaan JPU, baik dari sisi uraian maupun penerapan pasal, khususnya terkait kerugian negara. Terdapat ketidaksinkronan antara pagu anggaran dengan yang didakwakan,” ujar Sopian di persidangan.

Ia menjelaskan, dalam dakwaan JPU disebutkan kerugian negara sebesar Rp7.028.758.092. Namun pada bagian lain, JPU justru menguraikan kerugian negara mencapai Rp9.208.403.000 dari lima terdakwa penerima aliran dana.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti penerapan pasal yang dinilai tidak tepat. Sopian menyebut Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang digunakan dalam dakwaan sudah tidak relevan dengan perkembangan sistem hukum nasional.

“Dengan tidak dicantumkannya Pasal 804 KUHP, dakwaan menjadi tidak memenuhi syarat materil dan berpotensi batal demi hukum,” tegasnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto tersebut kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (7/4) mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. (Rinmahyuni

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama