OPINI PUBLIK - Oleh: Rio Batin Laksana (RBL) - Ketua DPC PWRI Kabupaten Pringsewu
| Arloji transparansi di Kabupaten Pringsewu resmi berdetak lebih kencang. Jika selama ini komunikasi mengenai tata kelola anggaran hanya berseliweran di ruang digital dan diskusi warung kopi, kini DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Pringsewu memutuskan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah legal-formal yang jauh lebih mengikat.
Senin (27/4) siang, sebuah langkah besar diambil. PWRI Pringsewu resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di Dinas Komunikasi dan Informatika, dengan tembusan strategis kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Langkah ini bukan sekadar urusan administrasi biasa, ini adalah babak baru dalam upaya membedah "puzzle" persoalan yang selama ini terkesan ditutupi kabut rahasia.
Kita telah melewati fase opini dan respon lisan. Penulis mengapresiasi keterbukaan Bupati Pringsewu dalam menanggapi catatan kritis sebelumnya, namun bagi publik, "ucapan terima kasih" tidaklah cukup untuk menjawab keraguan atas penggunaan uang rakyat.
PWRI kini menggunakan instrumen UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk menagih bukti nyata. Kami tidak lagi bertanya "apa yang terjadi", melainkan menuntut "mana hasil auditnya?". Rakyat berhak mengetahui apakah klaim "kekeliruan administratif" atau "proses yang sudah selesai" benar-benar memiliki landasan dokumen hukum yang sah atau hanya sekadar pilihan kata yang tepat untuk penenang di tengah polemik.
Lima Titik Krusial yang Menanti Jawaban
Surat permohonan tersebut secara spesifik menyasar hasil audit Inspektorat terhadap empat isu besar:
1. Dugaan konflik kepentingan proyek foto ijazah yang menyentuh ranah etika kekuasaan.
2. Polemik zakat ASN yang menyentuh hak dasar penghasilan aparatur.
3. Fantastisme belanja konsumsi miliaran rupiah yang mencederai empati publik.
4. Standar keselamatan (K3) proyek Labkesda senilai belasan miliar rupiah.
5. Integritas Bantuan Negara (Revitalisasi Pendidikan).
Ini adalah ujian nyali bagi PPID Utama dan Inspektorat Pringsewu. Beranikah mereka membuka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut ke hadapan publik? Ataukah mereka akan memilih bersembunyi di balik tameng "informasi yang dikecualikan"?
Undang-undang telah memberikan garis tegas, 10 hari kerja. Itulah waktu yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk membuktikan komitmen transparansinya. Langkah PWRI ini sekaligus menjadi tolak ukur apakah predikat "Informatif" yang mungkin dibanggakan selama ini benar-benar terimplementasi, atau hanya pajangan piagam di dinding kantor yang sunyi dari keterbukaan?
Perlu ditegaskan, PWRI tidak sedang memusuhi personal, namun kami sedang menguji sistem. Kami menolak membiarkan persoalan daerah menguap begitu saja tanpa kepastian hukum. Jika pintu informasi tetap terkunci rapat, maka sengketa di Komisi Informasi adalah perhentian berikutnya.
Demi Marwah "Jejama Secancanan"
Kritik ini adalah sebentuk cinta. Kami ingin Pringsewu tegak berdiri di atas pondasi kejujuran, bukan di atas tumpukan dokumen yang disembunyikan di laci birokrasi. Semangat "Jejama Secancanan" harus diartikan sebagai gotong royong dalam kejujuran, bukan gotong royong dalam menutupi ketidakberesan.
Hari ini, surat telah mendarat. Tanda terima telah di tangan. Kini, publik Pringsewu hanya perlu menunggu. Apakah gerbang transparansi akan terbuka lebar, atau birokrasi akan membiarkan arloji ini meledak menjadi sengketa hukum yang memalukan?
Tegakkan transparansi, atau biarkan rakyat menghakimi dengan ketidakpercayaan.

Posting Komentar