Lampung Selatan- Titik monitor com|Aktivitas delapan gudang yang diduga digunakan untuk penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang berlokasi di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat.
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam, di mana dugaan bisnis ilegal tersebut disebut-sebut dikelola oleh pihak yang diduga sebagai oknum aparat bernama Dedi Sumantri beserta rekannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas ini terkesan berjalan lancar dan seolah-olah kebal hukum. Masyarakat menilai, upaya dilakukan agar kasus ini tidak mencuat ke permukaan.
Merespons hal tersebut, masyarakat berharap Media Warta Hukum tetap profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik yang berlaku. Mereka meminta agar media tetap teguh menyuarakan kebenaran demi mendorong penegakan hukum terhadap lokasi tersebut.
Apresiasi terhadap Integritas Media
Pihak yang memantau perkembangan ini mengapresiasi langkah yang diambil oleh Media Warta Hukum yang terus berpihak kepada kepentingan publik. Pemberitaan yang dilakukan dianggap penting untuk mengungkap fakta mengenai dugaan 8 gudang BBM yang berada di Daton 9, Desa Serdang, yang hingga kini terindikasi masih beroperasi tanpa adanya tindakan tegas.
"Informasi yang kami terima semalam, tepatnya di Bandar Lampung, menyebutkan bahwa oknum yang diduga kuat sebagai pemilik gudang BBM ilegal menemui pimpinan redaksi Warta Hukum. Namun, kami sangat mengapresiasi integritas pimpinan redaksi yang tetap berpihak kepada masyarakat dan menolak segala bentuk upaya penyuapan untuk menghentikan pemberitaan," jelas narasumber, Jumat (8/5/2026).
Dampak Merugikan Masyarakat
Lebih lanjut dijelaskan, keluhan ini murni merupakan aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan akibat maraknya peredaran minyak oplosan atau yang dikenal dengan sebutan 'minyak Cong'.
"Kami berharap rekan-rekan media tidak tergiur dengan tawaran apa pun yang bertujuan membungkam kebenaran. Data dan keterangan yang kami sampaikan adalah valid. Sekarang saatnya kita menunggu kinerja aparat penegak hukum untuk segera bertindak, mengingat sudah ada indikasi kuat mengenai upaya suap yang dilakukan oleh pihak Dedi Sumantri beserta dalang lainnya," ujarnya.
Kekecewaan Terhadap Penegakan Hukum
Di sisi lain, muncul kekecewaan dari masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, hingga Polda Lampung. Meskipun kasus ini sudah beberapa kali diberitakan, namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan nyata.
"Kami merasa pemberantasan mafia BBM di Lampung seolah hanya sebatas seremonial saja. Diduga kuat sudah ada koordinasi tertentu sehingga kasus ini dibiarkan berjalan. Bahkan ketika ada pemberitaan yang mencuat, ada upaya penyelesaian di luar jalur hukum. Kami berharap media terus menulis sesuai fakta lapangan hingga gudang-gudang ini ditutup dan proses hukum berjalan jika memang terbukti melanggar," tegasnya.
Harapan kepada Mabes Polri
Karena merasa belum ada perubahan signifikan di tingkat daerah, pihak masyarakat kini menaruh harapan besar agar pihak pusat dapat turun tangan.
"Maka dari itu, kami berharap Mabes Polri di Jakarta bisa turun langsung menindaklanjuti kasus ini. Kami sudah tidak tahan dengan peredaran minyak campuran yang sangat merugikan. Stok di SPBU sering kosong karena disedot oleh para pelaku, kemudian dicampur dengan minyak Cong asal Palembang, lalu didistribusikan kembali ke masyarakat dengan kualitas yang buruk," tegasnya (Red)

Posting Komentar