PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Dua tersangka yang ditahan yakni Ali Hamidi, mantan Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu yang juga bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Andi Didiono, Direktur PT GEO Mosaic selaku penyedia jasa konsultasi pendataan.
Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung untuk menjalani masa penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat AP Pardede, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan jasa konsultasi pendataan SPPT PBB Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
"Hasil penyidikan menemukan adanya dugaan kegiatan fiktif dan praktik markup yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,1 miliar," kata Anggiat saat konferensi pers.
Selain menetapkan dan menahan kedua tersangka, penyidik juga telah menyita uang sekitar Rp114 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Anggiat, Kejari Pringsewu akan terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Langkah tersebut dilakukan sesuai arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung agar aset yang berasal dari tindak pidana korupsi dapat disita untuk mengembalikan kerugian negara.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pringsewu, Lutfi Fresly, menjelaskan Ali Hamidi berperan sebagai PPTK dalam proyek tersebut, sedangkan Andi Didiono merupakan penyedia jasa melalui PT GEO Mosaic.
Ia mengungkapkan, nilai kontrak pengadaan jasa konsultasi pendataan SPPT PBB pada Tahun Anggaran 2021 mencapai sekitar Rp906 juta, sedangkan pada Tahun Anggaran 2022 sebesar sekitar Rp890 juta.
Kejari Pringsewu memastikan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. (Iyan)

Posting Komentar