BANDAR LAMPUNG -Titik monitor com-Perkembangan kasus dugaan tindak pidana asusila yang menimpa seorang remaja berinisial F di Bandar Lampung memasuki babak baru. Terlapor berinisial BR (Bagus Ramadani), warga Desa Natar, Lampung Selatan, didampingi penasihat hukumnya, mendatangi kediaman keluarga korban pada Selasa malam (28/4/2026) dengan tujuan melakukan negosiasi perdamaian. Namun, upaya tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak korban yang memilih untuk menempuh jalur hukum hingga tuntas.
Sumarni, ibu dari korban F, mengungkapkan bahwa kedatangan terlapor dan kuasa hukumnya ke rumah mereka di Bandar Lampung dimaksudkan untuk menawarkan mediasi, termasuk kesediaan terlapor untuk menikahi anaknya. Namun, F selaku korban secara tegas menyatakan penolakan karena trauma psikologis yang dialami dan hilangnya kepercayaan terhadap terlapor.
"Tujuan mereka datang adalah berupaya melakukan mediasi dan menyatakan siap menikahi anak saya. Namun, anak saya sudah menegaskan bahwa ia tidak lagi memiliki rasa dan berharap proses ini tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku," ujar Sumarni kepada media ini.
Sumarni juga menyayangkan sikap pihak terlapor yang dinilai mencoba mengintimidasi keluarga terkait barang bukti. Saat ini, ponsel milik terlapor masih diamankan oleh keluarga korban sebagai alat bukti pendukung.
"Mereka terkesan mengintimidasi kami terkait ponsel tersebut, menyebut adanya indikasi perampasan saat kami sebelumnya mendatangi kediaman terlapor bersama keluarga, mereka justru melontarkan komentar seolah-olah kami akan melakukan penangkapan," tambah Sumarni.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Bandar Lampung. Dalam mendampingi proses hukum, keluarga korban dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persenggiri serta Asosiasi Wartawan Internasional (Aswin).
Febriyansah, Koordinator Tim Investigasi Asosiasi Wartawan Internasional (Aswin), menegaskan bahwa langkah hukum harus tetap ditegakkan demi keadilan bagi korban yang masa depannya terancam hancur akibat peristiwa ini.
"Informasi dari keluarga konfirmasi bahwa mediasi telah ditawarkan malam ini, namun semua itu sudah terlambat. Korban secara lisan dan tegas menolak karena trauma. Kami mendesak Polresta Bandar Lampung untuk segera memproses kasus ini tanpa penundaan," tegas Febriyansah.
Febri menambahkan bahwa pihaknya berencana mendatangi Polresta Bandar Lampung dalam waktu dekat melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memantau perkembangan penyidikan.
"Korban adalah remaja yang seharusnya memiliki masa depan cerah. Karena hal ini telah terjadi, penegakan hukum harus berjalan setimpal. Kami berharap kepolisian segera bekerja serius mengingat dampak fatal yang dialami korban," tukasnya
Ansori/rls

Posting Komentar